MASA JABATAN GURU HONORER DIBATASI, PELUANG JADI ASN / PPPK MAKIN BESAR ?
Penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 memicu kritik tajam dari JPPI karena dinilai menjadi bentuk penghentian sistematis yang mengancam nasib 2,3 juta guru honorer tanpa jaminan kesejahteraan yang jelas. Menanggapi kegelisahan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah PHK massal, melainkan penataan bertahap untuk mengalihkan guru honorer terdata di Dapodik menjadi ASN (PPPK/PNS), di mana para guru yang memenuhi syarat dipastikan tetap bertugas hingga akhir 2026 dan berhak menerima tunjangan atau insentif sembari pemerintah merumuskan skema rekrutmen serta redistribusi pengajar.