KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

DIDUGA TAK TERDAFTAR DI PDDIKTI, KAMPUS UWP BUKA SUARA TERKAIT LEGALITAS IJAZAH S2 ANGGOTA DPRD SUKUR PRIYANTO

A
Admin Kampuspers 27 Agustus 2026, 05:04 WIB
3 min baca 2 views
DIDUGA TAK TERDAFTAR DI PDDIKTI, KAMPUS UWP BUKA SUARA TERKAIT LEGALITAS IJAZAH S2 ANGGOTA DPRD SUKUR PRIYANTO
"Universitas Wijaya Putra (UWP) bersikap kooperatif menghadapi gugatan terkait riwayat pendidikan anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, dan menegaskan pendaftaran S2 bersangkutan telah lulus seleksi administrasi serta memenuhi studi selama 1,5 tahun. Kuasa hukum UWP menjelaskan pihak kampus tidak berwenang menguji keaslian ijazah S1 dari perguruan tinggi sebelumnya sepihak, sementara penggugat menegaskan gugatan diajukan untuk menguji keabsahan riwayat studi yang tidak terdaftar di PDDikti."

KAMPUSPERS (27,08,2026) SURABAYA - Universitas Wijaya Putra (UWP) buka suara setelah turut menjadi tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang mempersoalkan riwayat pendidikan anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.

Gugatan dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut mencantumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) Sri Wahyuni sebagai tergugat I, anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto sebagai tergugat II, dan UWP sebagai tergugat III.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum UWP selaku tergugat III, Arief Syahrul Alam, menjelaskan pihak kampus memastikan pendaftaran Sukur Priyanto pada jenjang S2 telah melalui tahapan seleksi administrasi dan ketentuan akademik yang berlaku.

Saya Kuliah S1 lewat Penyetaraan D3 UWP juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Gugatan tersebut turut menyoroti legalitas dokumen ijazah S1 yang digunakan Sukur untuk mendaftar program pascasarjana.

Menanggapi hal itu, Alam menerangkan bahwa perguruan tinggi memiliki standar penerimaan mahasiswa baru, termasuk persyaratan kepemilikan ijazah S1 bagi calon mahasiswa program magister.

“Sepanjang dia menunjukkan syarat untuk bisa masuk ke S2 harus mempunyai ijazah S1. Dan itu sudah ada semua, makanya dia kita terima sebagai mahasiswa S2,” ujar Alam saat dikonfirmasi Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan, secara administratif kampus telah memeriksa seluruh berkas pendaftaran yang diserahkan sebelum menetapkan status Sukur sebagai mahasiswa resmi. Selama menempuh studi pascasarjana di UWP, Sukur juga disebut telah menyelesaikan kewajiban akademiknya selama kurang lebih 18 bulan sesuai ketentuan kurikulum.

“Pendidikan yang dia jalani sesuai akademik, setahun setengah. Dan itu dijalani,” imbuhnya. Lebih lanjut, Alam menjelaskan bahwa institusi pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menguji otentisitas dokumen yang diterbitkan lembaga pendidikan sebelumnya secara sepihak.

Menurut dia, selama seluruh persyaratan penerimaan mahasiswa telah terpenuhi, kampus dapat memproses pendaftaran calon mahasiswa.

“Dari S1, sepanjang kami dari kampus, kami tidak perlu membuat pembuktian apakah ijazahnya itu asli atau tidak. Sepanjang dia menunjukkan syarat untuk bisa masuk ke S2 harus mempunyai ijazah S1 dan itu sudah ada semua,” katanya.

Sebelumnya, penggugat, Indah Kuntarti, mempersoalkan riwayat pendidikan tinggi Sukur Priyanto pada jenjang S1 dan S2 yang menurutnya tidak ditemukan dalam sistem data pendidikan tinggi resmi.

Kecurigaan tersebut muncul setelah Indah dan timnya secara mandiri menelusuri basis data pendidikan tinggi. Dari penelusuran itu, mereka mengaku tidak menemukan bukti bahwa Sukur Priyanto tercatat menempuh pendidikan pada kedua jenjang tersebut.

“Untuk S1 dan S2-nya itu tidak ada. Dari kampus pertama itu tidak terdaftar. Lalu dia melakukan upaya untuk daftar ke S2, tapi S2-nya juga tidak terdaftar juga,” ujar Indah seusai persidangan di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Meski demikian, Indah menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuding ijazah Sukur sebagai palsu atau abal-abal. Menurut dia, persoalan yang dibawa ke pengadilan adalah keabsahan dan kebenaran riwayat pendidikan Sukur.

“Bukan palsu, cuma diragukan karena tidak terdaftar di PDDIKTI,” imbuhnya. Indah menambahkan, Sukur diketahui pernah menempuh studi S1 di STIE Prima Visi Surabaya.

Namun, berdasarkan penelusuran timnya, kampus tersebut pernah mengalami masa vakum operasional sebelum kembali aktif. “Kalau S1-nya yang saya tahu itu di Prima Visi. Nah, itu tidak ada,” terangnya.

Persoalan riwayat pendidikan S1 tersebut kemudian dikaitkan dengan proses Sukur melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2).

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!