KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

KPK TETAPKAN REKTOR UNSOED TERSANGKA KASUS JUAL BELI JALUR MANDIRI 2026

A
Admin Kampuspers 24 Agustus 2026, 10:49 WIB
5 min baca 2 views
KPK TETAPKAN REKTOR UNSOED TERSANGKA KASUS JUAL BELI JALUR MANDIRI 2026
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor 3 Norman Arie Prayoga, dan Kabag Akademik Eko Sumanto atas dugaan korupsi pengalokasian 73 dari 245 kursi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2026. Praktik penyelewengan yang terungkap pasca OTT pada 20 Agustus 2026 ini terbagi dalam tiga kluster, meliputi pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Kedokteran sebesar Rp650 juta yang uangnya sempat ditutupi lewat rekayasa proyek kampus, penerimaan gratifikasi Rp680 juta yang dibelikan aset tanah, serta negosiasi "mahar" penerimaan bernilai Rp1,12 miliar yang salah satunya dikoordinasikan oleh oknum guru SMA. Atas kasus yang turut mengamankan uang tunai Rp665 juta dan membuka peluang penyidikan pencucian uang (TPPU) ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal pemerasan dan gratifikasi UU Tipikor jo. KUHP, sementara status perkuliahan para mahasiswa terkait diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pihak universitas maupun kementerian."

KAMPUSPERS (24/08/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya korupsi pengaturan kursi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri tahun 2026, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk ditransaksikan kepada calon mahasiswa.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut diperoleh dari dokumen yang ditemukan dalam rangkaian penyelidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8) malam.

Menurutnya, KPK masih akan mendalami perhitungan terkait 73 kursi tersebut. “Jadi ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungannya tadi,” ujarnya.

Temuan mengenai 73 kursi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. KPK membagi perkara tersebut ke dalam tiga kluster.

Kluster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. KPK menduga Wakil Rektor 3 Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP), atas pengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Taufik memaparkan nilai yang diminta mencapai Rp650 juta.

KPK mengungkap 73 dari sekitar 245 kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2026 diduga disiapkan untuk ditransaksikan kepada calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam pemaparan KPK, calon mahasiswa tersebut kemudian dinyatakan tidak lulus seleksi meskipun uang telah diberikan. Orang tua calon mahasiswa selanjutnya meminta pengembalian uang yang telah diserahkan. Namun, DMW dan AW disebut telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. NAP kemudian disebut meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Pengembalian tersebut kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu dikerjakan CV milik Mulyono (MYN), pihak swasta yang disebut sebagai keponakan ASO. Pencairan pembayaran pekerjaan tersebut kemudian diberikan atau dialihkan kepada pihak swasta untuk menutupi pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Kluster kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. KPK menduga ASO memberikan perintah kepada MYN terkait penerimaan mahasiswa baru. Taufik menyebut terdapat kode atau arahan yang digunakan ASO kepada MYN, yakni “Jangan diminta di awal. Jika dikasih bilang terima kasih,”

Atas pengetahuan ASO, MYN diduga melakukan penerimaan untuk kepentingan ASO. KPK menyebut nilai penerimaan yang telah ditemukan penyelidik sekitar Rp680 juta. MYN juga diduga diperintahkan ASO menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan MYN.

“Sehingga dalam hal ini Saudara MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan Saudara ASO,” kata Taufik.

Kluster ketiga melibatkan Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru. ES diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, terjadi tawar-menawar atau negosiasi mengenai “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah kesepakatan mengenai nilai mahar tercapai, ES diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru. KPK menemukan total penerimaan sekitar Rp1,12 miliar yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.

ES kemudian disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada ASO. Selanjutnya, ASO diduga memberikan akses user ID kepada ES untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa secara elektronik.

Menurut Taufik, modus tersebut antara lain melibatkan kelompok siswa SMA yang dikoordinasikan seorang guru. KPK menemukan percakapan elektronik antara guru tersebut dengan ES yang memuat tawar-menawar mengenai jumlah kuota dan nilai pembayaran per calon mahasiswa. “Biasanya kalau yang kami sudah dapatkan sementara begitu ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru,” kata Taufik.

Dia menambahkan, terdapat tawar-menawar terkait kuota dan nilai yang dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa. “Ini guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di BBE-nya dengan Saudara ES yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya,” ujarnya.

KPK menyebut beberapa fakultas masuk dalam data sementara terkait skema tersebut, antara lain Fakultas Kedokteran, Fakultas Perikanan, dan Fakultas Hukum. Namun, KPK masih akan mengembangkan detail mengenai fakultas dan mekanisme transaksi tersebut dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor 3 Unsoed, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disampaikan KPK.

KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

Dari penindakan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Barang bukti tersebut disebut berkaitan dengan pengumpulan uang setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang telah dinegosiasikan dalam sistem penerimaan mahasiswa.

KPK menyatakan penyidikan masih dapat berkembang, termasuk terkait dugaan pengelolaan aset. Taufik menyebut pembelian tiga bidang tanah menjadi salah satu fokus pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, KPK menegaskan penanganan perkara ini tidak masuk ke ranah status kemahasiswaan. Mahasiswa yang bersangkutan tetap dapat menjalankan proses belajar mengajar. Evaluasi atau koreksi mengenai status kemahasiswaan menjadi ranah universitas atau Kementerian Pendidikan Tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!