KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

USUL DPR DAN KIKA HAPUS JALUR MANDIRI PTN BUNTUK KASUS KORUPSI UNSOED

A
Admin Kampuspers 25 Agustus 2026, 06:12 WIB
3 min baca 3 views
USUL DPR DAN KIKA HAPUS JALUR MANDIRI PTN BUNTUK KASUS KORUPSI UNSOED
"Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai NasDem, Furtasan Ali Yusuf, bersama Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyuarakan usulan penghapusan jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menutup celah korupsi, mempersempit ruang diskresi kampus, dan mencegah praktik jual-beli kursi. Usulan yang dipicu oleh kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh KPK ini mendesak pemerintah agar menyederhanakan penerimaan mahasiswa baru menjadi hanya dua jalur nasional yang transparan jalur prestasi dan tes nasional sekaligus memperkuat kembali tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi guna mengatasi kendala pendanaan PTN."

KAMPUSPERS (25/08/2026) Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem menilai penghapusan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri diperlukan untuk mempersempit ruang diskresi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Furtasan Ali Yusuf, mengusulkan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri dihapus. Legislator Partai NasDem itu menilai penerimaan jalur mandiri rentan menjadi celah penyimpangan, karena proses seleksi dan penetapan kelulusan tidak sepenuhnya transparan.

“Jangan sampai ada seorang pun yang dapat membeli kursi di perguruan tinggi,” kata Furtasan saat dihubungi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ia mengusulkan penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri sebaiknya disederhanakan menjadi dua jalur yang dikelola secara terintegrasi dan transparan secara nasional, yakni jalur prestasi dan jalur tes nasional.

Jika diperlukan skema afirmasi atau kekhususan tertentu, kata dia, mekanismenya harus menjadi bagian dari dua jalur tersebut dengan sistem yang tranparan, terukur, dan dapat diaudit. “Bukan menjadi ruang diskresi tersendiri di tingkat kampus,” ujar dia.

Usulan tersebut disampaikan Furtasan setelah kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru menyeret sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, pekan lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga pejabat Unsoed termasuk rektor Akhmad Sodiq.

Menurut Furtasa, kasus jual-beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri bukan kali pertama terjadi. Pada 2022, KPK juga menangkap mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Saat itu, Karomani bersama Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat M. Basri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti memperjualbelikan kuota mahasiswa baru dengan tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per orang.

Berkaca pada dua kasus tersebut, Furtasan meminta pemerintah merombak tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri secara menyeluruh. Menurut dia, persoalan itu tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap individu yang diduga terlibat.

Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menilai penghapusan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri sebagai langkah rasional untuk menutup celah korupsi dan memperdagangkan kursi mahasiswa baru. Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menyatakan pihaknya sejak lama mendukung langkah tersebut.

"Satu sisi saya setuju dengan penghapusan jalur mandiri. Bahkan dari dulu kita minta itu,” kata Herdiansyah kepada Tempo pada Senin, 24 Agustus 2026.

Meski demikian, Herdiansyah mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi dilema bagi pendanaan kampus, terutama Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) dan Badan Layanan Umum (BLU). Selama ini, kata dia, penerimaan jalur mandiri salah satu sumber pendapatan kampus setelah pemerintah mengurangi ketergantungan pendanaan perguruan tinggi kepada negara.

Oleh karena itu, Herdiansyah berpendapat penghapusan jalur mandiri harus diikuti dengan penguatan kembali tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan tinggi. “Harus berjalan secara simultan antara keduanya,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga pejabat Universitas Jenderal Soedirman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto pada Kamis, 19 Agustus 2026. KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN alias Nono. Mereka diduga bersekongkol melakukan jual-beli kursi dalam seleksi jalur mandiri Unsoed periode 2025-2026.

KPK mengidentifikasi sejumlah klaster penyimpangan, termasuk permintaan Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran serta pengumpulan sedikitnya Rp 1,12 miliar dari calon mahasiswa baru tahun ajaran 2025.

“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!