KPK TETAPKAN REKTOR UNSOED TERSANGKA KASUS JUAL BELI JALUR MANDIRI 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor 3 Norman Arie Prayoga, dan Kabag Akademik Eko Sumanto atas dugaan korupsi pengalokasian 73 dari 245 kursi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2026. Praktik penyelewengan yang terungkap pasca OTT pada 20 Agustus 2026 ini terbagi dalam tiga kluster, meliputi pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Kedokteran sebesar Rp650 juta yang uangnya sempat ditutupi lewat rekayasa proyek kampus, penerimaan gratifikasi Rp680 juta yang dibelikan aset tanah, serta negosiasi "mahar" penerimaan bernilai Rp1,12 miliar yang salah satunya dikoordinasikan oleh oknum guru SMA. Atas kasus yang turut mengamankan uang tunai Rp665 juta dan membuka peluang penyidikan pencucian uang (TPPU) ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal pemerasan dan gratifikasi UU Tipikor jo. KUHP, sementara status perkuliahan para mahasiswa terkait diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pihak universitas maupun kementerian.