KAMPUS PERS
KAMPUSPERS Jurnalistik Independen & Terpercaya

DOSEN UNSOED DESAK PEMBATALAN SATYALANCANA KARYA SATYA DEKAN FT TERKAIT SKANDAL PLAGIASI

A
Admin Kampuspers 18 Agustus 2026, 15:13 WIB
5 min baca 1 views
DOSEN UNSOED DESAK PEMBATALAN SATYALANCANA KARYA SATYA DEKAN FT TERKAIT SKANDAL PLAGIASI
"Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ir. Yanto, mendesak pembatalan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang diberikan kepada Dekan FT Unsoed Prof. Agus Maryoto dan Dr. Lasmedi Afuan pada Peringatan HUT RI ke-81. Ia menilai kedua penerima tersebut tidak memenuhi syarat Perka BKN No. 44/2015, lantaran Lasmedi sedang menjalani sanksi penundaan kenaikan pangkat akibat plagiasi, sementara Agus Maryoto terjerat kasus fabrikasi, falsifikasi, serta plagiasi karya ilmiah. Melalui surat terbuka kepada Presiden dan Kemendiktisaintek, Yanto meminta ketegasan pemerintah untuk melayangkan sanksi pencabutan gelar guru besar Agus Maryoto sesuai rekomendasi Itjen, memberikan teguran keras kepada Rektor Unsoed yang dinilai melindungi pelaku, serta menjamin penegakan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi."

KAMPUSPERS Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ir Yanto sekaligus pelapor kasus plagiasi meminta penghargaan Satyalancana Karya Satya yang diberikan kepada Dekan Fakultas Teknik (Dekan FT) Unsoed, Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, S.T., M.T., IPU, dibatalkan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini Kemendikti Saintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi).

Yanto yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran integritas akademik Agus Maryoto itu juga meminta agar dugaan kasus tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikti saintek.

Permintaan pembatalan penghargaan tersebut berkaitan dengan pemberian Satyalancana Karya Satya kepada 53 pegawai di lingkungan Unsoed dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Dosen tersebut menilai terdapat dua penerima penghargaan yang menurutnya tidak memenuhi persyaratan pemberian Satyalancana Karya Satya, yakni Agus Maryoto dan Dr. Lasmedi Afuan, S.T., M.Cs.

Dosen Unsoed soroti pemberian Satyalancana Karya Satya Ir Yanto merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam surat itu disebutkan, Lasmedi Afuan sedang menjalani hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat atau jabatan akademik selama satu tahun sejak 1 Oktober 2025 karena pelanggaran integritas akademik berupa plagiasi.

Agus Maryoto disebut sedang menjalani pemeriksaan disiplin terkait dugaan pelanggaran integritas akademik berupa fabrikasi dan plagiasi. Surat tersebut menyebutkan adanya Laporan Hasil Audit dan Rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 19 Januari 2026. Dalam surat yang disampaikan dosen tersebut, rekomendasi itu disebut mencakup pembatalan SK jabatan fungsional guru besar beserta turunannya.

"Pemberian Satyalancana Karya Satya kepada Agus Maryoto dan Lasmedi Afuan perlu ditinjau kembali," tulis Ir Yanto dikutip dari Surat Terbuka yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Diminta menjelaskan Kenaikan Pangkat Perwira Terlibat Kasus Sambo Minta penghargaan Agus Maryoto dibatalkan Dalam suratnya, Yanto secara khusus meminta agar penghargaan Satyalancana Karya Satya atas nama Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto dan Dr. Lasmedi Afuan dibatalkan.

Agus Maryoto dan Dr. Lasmedi Afuan dibatalkan. Selain itu, dia meminta pemerintah memerintahkan Mendikti saintek untuk segera menjatuhkan sanksi kepada Agus Maryoto sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikti saintek.

Pelapor juga meminta agar Rektor Unsoed diberikan teguran keras karena dinilai telah mengusulkan pegawai yang menurutnya sedang memiliki persoalan integritas akademik untuk memperoleh penghargaan tersebut.

Permintaan lainnya adalah adanya jaminan penegakan integritas akademik di lingkungan Kemendikti saintek. "Saya menyampaikan rasa kecewa karena ketidaktegasan Mendiktisaintek yang tidak segera memberikan sanksi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini berbeda dengan sikap Mendiktisaintek terhadap pelanggaran integritas akademik yang berujung pembatalan 28 Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat," tegas Yanto.

Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri, Yanto juga menguraikan kembali kronologi laporan dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan Agus Maryoto. Menurut kronologi dalam surat tersebut, laporan dugaan pelanggaran berupa fabrikasi dan plagiasi pertama kali disampaikan kepada Kemendiktisaintek pada Agustus 2025.

Kemudian pada September 2025, Kemendikti saintek disebut menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan lapangan dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai sumber informasi. Selanjutnya, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan dugaan tersebut terbukti dan merekomendasikan pencabutan gelar guru besar Agus Maryoto beserta sanksi turunannya. Namun, menurut pelapor, proses selanjutnya justru dikembalikan kepada pihak Unsoed.

Pelapor klaim menemukan fabrikasi, falsifikasi, dan plagiasi Dalam suratnya, Yanto juga menyebut telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah karya ilmiah yang berkaitan dengan laporan tersebut. Kasus Kuota Haji, Bekas Menteri Agama Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar Artikel Kasus Kuota Haji, Bekas Menteri Agama Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar Dari enam paper yang diteliti, pelapor mengaku menemukan tiga jenis dugaan pelanggaran integritas akademik, yaitu fabrikasi, falsifikasi, dan plagiasi. "Dari 6 paper yang saya teliti, saya menemukan 3 (tiga) jenis pelanggaran integritas akademikfabrikasi, falsifikasi dan plagiasi.

Menurut saya, tindakan pelanggaran ini sudah melewati batas toleransi untuk diampuni," papar Yanto. Pelapor juga menyatakan telah mengirimkan bukti-bukti yang dikumpulkannya kepada pihak terkait sebagai dukungan terhadap laporan sebelumnya. Namun, berdasarkan surat tersebut, pelapor mengaku tidak pernah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Peneliti lain yang disebut berkaitan dengan artikel-artikel tersebut juga diklaim tidak dimintai keterangan.

Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan kualitas proses pemeriksaan yang dilakukan. Pelapor soroti pembentukan tim pemeriksa Persoalan lain yang disoroti dalam surat tersebut adalah pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran integritas akademik. Pelapor menyebut tim pemeriksa yang dibentuk tidak melibatkan Senat Universitas.

Dia kemudian merujuk pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Dalam surat tersebut, pelapor mengutip ketentuan Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat perguruan tinggi. Pelapor juga merujuk pada Peraturan Rektor Unsoed Nomor 12 Tahun 2025, yang menurutnya mengatur keterlibatan Senat Universitas dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik.

Berdasarkan hal tersebut, pelapor mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Agus Maryoto. Yanto minta pemerintah tegakkan integritas akademik Dalam suratnya, Yanto mengatakan persoalan integritas akademik tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perguruan tinggi dalam membentuk generasi penerus.

Yanto berharap pemerintah memperkuat penegakan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan dosen. Yanto juga menekankan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas.

"Dari perjalanan kasus ini saya melihat Unsoed tidak memiliki komitmen yang sungguh-sungguh untuk menangani pelanggaran integritas akademik. Bukan hanya tidak menindak pelaku, ada kesan Unsoed melindungi pelaku. Bahkan setelah lebih dari 3 bulan, tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tandas Yanto.

Tag:
Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!