MERASA DIKRIMINALISASI SAAT DISIPLINKAN SISWI, GURU HONORER LABURA TOLAK MINTA MAAF DAN MINTA KASUS DIUSUT TUNTAS
KAMPUSPERS (20/08/2026) Seorang guru honorer SMP negeri di Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial LS viral karena disebut menjadi terdakwa hanya karena mendisiplinkan siswi. Ia didakwa pencabulan terhadap seorang siswi. Pihak kuasa hukum terdakwa buka suara terkait kasus yang menimpa kliennya yang saat ini di penjara.
Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang mengatakan LS membantah tudingan bahwa ia melakukan pelecehan dengan memasukkan tangannya ke saku siswi yang berinisial AS saat melaksanakan apel pendisiplinan di lapangan sekolah.
"Dari keterangan terdakwa, ia tidak pernah memasukkan tangannya ke saku siswi tersebut. Terdakwa hanya mengambil permen yang sudah nonggol," ucap Paris saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (15/8/2026).
Paris juga menerangkan, hal yang menguatkan terdakwa tidak melakukan pelecehan berdasarkan keterangan saksi dari AS sendiri. Saksi tersebut mengatakan tangan terdakwa hanya masuk setengah telapak tangannya.
"Saksi tersebut merupakan dari pihak AS dan keteranganya resmi di berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan saksi tersebut dan keterangan AS merupakan dua hal yang berbeda," ucap Paris.
Paris juga mengatakan saat kejadian, kehadiran terdakwa karena AS tidak memakai sepatu dan terdakwa tidak melakukan pemeriksaan terhadap siswa yang lain. Saat itu, pendisiplinan terjadi di depan 200-an murid yang sedang apel di lapangan sekolah.
Tidak hanya itu, Paris juga menjelaskan soal isu kriminalisasi terhadap LS yang mencuat. Menurutnya hal itu karena LS tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjelaskan perkara tersebut secara terang benderang.
"Ada gelar perkara khusus yang diatur KUHP, kita sudah beberapa kali bermohon ke Polres Labuhanbatu namun tidak pernah ditanggapi. Dalam perkara ini, ada kepentingan guru yang mendisiplinkan siswi dan murid yang harus dilindungi," tambah Paris.
Disamping itu, Paris heran melihat perkara ini lantaran sudah setahun lamanya. Bahkan, sempat diminta gelar perkara khusus sebelum masuk ke ranah kejaksaan tetapi tidak pernah dilakukan.
"Kami juga heran, perkara ini sudah satu tahun. Kita selalu minta digelar perkara khusus sebelum naik ke penuntutan, ada beberapa hal berbeda keterangan saksi dan kita selalu minta rekontruksi tapi tidak pernah dilakukan," tambah Paris.
Paris juga mengatakan pihaknya pernah melakukan praperadilan tetapi kalah. Ia juga mengatakan ada beberapa yang menjadi catatan bisa diungkit kembali, terkait 14 surat yang salah diakui penyidik di persidangan.
"Namun, 14 surat tersebut renvoi (diperbaiki), apa boleh sudah terjadi kesalahan adminstrasi cacat formil tapi bisa direnvoi di persidangan?," tanya Paris.
Disamping itu, Paris mengatakan adanya permintaan dari pihak keluarga saat mediasi. Terdakwa diminta untuk meminta maaf lalu divideokan dan menggelar acara upah - upah secara adat kepada korban AS tetapi ditolak terdakwa LS.
"Permintaan itu ditolak terdakwa dan mengatakan ia tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya. Saat terdakwa melakukan pendisiplinan tidak di dalam kelas, tidak di dalam kamar atau tidak di lorong atau tidak di tempat sepi atau tidak di wc, ini benar-benar kriminalisasi," ujarnya.
Ditambahkannya, sebelum terdakwa jadi tersangka, dimintakan dihadirkan saksi dari pihak terdakwa. Namun, saat itu, terdakwa tidak memiliki uang untuk membiayai saksi siswa dari sekolah tersebut ke Polres Labuhanbatu karena jarak yang cukup jauh.
Ia mengatakan, sidang lanjutan pada 24 Agustus 2026 mendatang dengan agenda nota perlawanan (eksepsi) bersamaan mendengarkan putusan penangguhkan terdakwa dikabulkan atau tidak.
Paris juga memohon agar kasus tersebut, diusut secara tuntas dan transparan oleh pihak penegak hukum. Ia menilai, kliennya kuat dugaan dikriminalisasi.
"Kami mohon kepada penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, kejagung, polri agar menurunkan tim untuk mengusut kasus ini. Kalau bisa komisi lll juga mengusutnya, karena kuat dugaan kriminalisasi. Saya juga memohon agar Pengadilan Negeri Rantau Parapat memeriksa secara cermat kasus tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, insial LS viral karena disebut menjadi terdakwa hanya karena mendisiplinkan siswi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyebut aksi LS itu dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!