REVISI UU SISDIKNAS DORONG KEJELASAN PAYUNG HUKUM PENYETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI GUNA CEGAH SENGKETA AKADEMIK
KAMPUSPERS (13/10/2026) JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, hal itu diperlukan karena saat ini penyetaraan ijazah luar negeri belum memiliki regulasi yang spesifik.
"Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya," kata Lalu, Selasa (13/10/2026).
Lalu menjelaskan, selama ini aturan terkait penyetaraan hanya diatur dalam aturan kementerian yang membidangi pendidikan serta belum ada aturan yang jelas mengenai mekanisme konversi nilai akademik.
Oleh karena itu, Lalu menilai kejelasan regulasi diperlukan untuk mencegah sengketa terkait pengakuan hasil akademik lulusan pendidikan luar negeri.
"Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian sempat menjelaskan garis besar draf Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas.
Obesitas Draf RUU Sisdiknas terdiri dari 16 bab dan 257 pasal, yang disusun oleh Komisi X dengan menyerap berbagai aspirasi berbagai pihak terkait sejak Januari 2025.
RUU itu akan membahas soal anggaran pendidikan, perluasan wajib belajar 12 tahun menjadi 13 tahun, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pendidikan, hingga pencegahan kekerasan.
RUU Sisdiknas juga mengatur pembagian kewenangan Selain itu, draf RUU Sisdiknas juga mempertahankan materi muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. Hingga memperkenalkan kredensial mikro mulai dari jenjang pendidikan menengah.
Pada aspek tata kelola, RUU Sisdiknas juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai penyusunan rencana induk pendidikan nasional serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem tata kelola pendidikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!